Reportase
Rapat Kerja
DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan dengan Agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Daerah
2 April 2024
PKMK – Yogya. Dalam rangka menyepakati langkah-langkah strategis untuk meningkatkan sistem kesehatan di kota Balikpapan, hari ini (2/4/2024) diadakan rapat kerja yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan pemerintah Kota Balikpapan beserta Tim Konsultan dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM. Rapat ini bertujuan untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah, sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Balikpapan.
Dra. Alwiati, A.Apt selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan memberikan pengantar dalam rapat kerja dengan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kota Balikpapan secara komprehensif mengatur penyelenggaraan kesehatan, termasuk upaya kesehatan dengan dimensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang mencakup jenis, bentuk, dan teknologi yang digunakan. Selain itu, Raperda tersebut juga mengatur sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Iwan Wahyudi, S.Kom selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan bahwa pentingnya proses menyesuaikan Peraturan Lanjutan setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah terkait sistem kesehatan dan juga perlu ada komitmen untuk melakukan tindak lanjut yang efektif melalui penerbitan Peraturan Walikota, sehingga langkah-langkah konkret dapat diambil dalam menjalankan implementasi kebijakan tersebut. Selanjutnya, perlu ditekankan bahwa proses penyesuaian peraturan harus dilakukan dengan cermat dan teliti, mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat Kota Balikpapan dalam bidang kesehatan. Selain itu, perlu dipastikan juga bahwa setiap perubahan atau tambahan dalam peraturan mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat, serta mengacu pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan sehingga implementasi peraturan tersebut, termasuk strategi pelaksanaan yang efisien dan efektif guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Balikpapan secara langsung.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Phd selaku Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM menyampaikan bahwa pentingnya keberadaan sistem kesehatan daerah sangatlah relevan, terutama dalam mendukung Sistem Kesehatan Nasional. Setiap daerah memiliki ciri khasnya sendiri serta kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga penyesuaian sistem kesehatan secara lokal menjadi suatu keharusan. Selain itu, keberadaan sistem kesehatan daerah memudahkan pengorganisasian untuk kegiatan lintas program, sektor, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang pada akhirnya akan memberikan efisiensi biaya dalam pelaksanaan program yang dapat diintegrasikan secara menyeluruh, khususnya di Kota Balikpapan.
Dalam proses diskusi rapat, terdapat masukan dan tambahan dari anggota Badan Legislasi Daerah (Baledga) DPRD Kota Balikpapan dalam Penguatan Raperda SKD Kota Balikpapan yakni: pertama, perlu diperkuat Sistem Informasi Kesehatan (SIK) terkait data individu di Balikpapan. Kedua, diperlukan penguatan upaya preventif dan pencegahan penyakit, termasuk melalui kegiatan olahraga dan senam pagi di setiap sekolah. Selanjutnya, optimalisasi jaminan kesehatan bagi masyarakat Balikpapan serta peningkatan pelayanan di tingkat kelurahan menjadi hal yang mendesak. Selain itu, perlu adanya peningkatan kualitas SDM tenaga medis dan non medis di daerah, termasuk melalui pemberian beasiswa. Terakhir, perlu dipastikan bahwa layanan yang dihasilkan dari Peraturan Daerah (Perda) ini dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, baik di rumah sakit maupun di puskesmas, sehingga diperlukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Reporter: Tim Konsultan Sistem Kesehatan Daerah – PKMK UGM