LATAR BELAKANG

Program Dialog Kebijakan ini merupakan kepedulian FK - KMK UGM untuk mengendalikan berbagai penyakit katastropik yang menjadi beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya penyakit katastropik  setiap tahun semakin meningkat. Pada 2017 ke 2018 terjadi peningkatan berturut - turut 26% (2017), 12% (2018), 15% (2019) dan turun -12% pada 2020 karena situasi pandemi. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggambarkan bahwa penyakit katastropik per 2020 menempati 25% - 31% dari total beban jaminan kesehatan. Pada 2020, BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya sebesar Rp20,0 triliun atau 25% dari biaya klaim layanan kesehatan JKN - KIS. Beban jaminan kesehatan untuk penyakit katastropik secara nasional dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 1. Beban Jaminan Kesehatan untuk Penyakit Katastropik (juta rupiah) dengan data sampel 1%.

Penyakit katastropik adalah penyakit yang membutuhkan perawatan medis yang lama dan berbiaya tinggi. Penyakit katastropik terdiri dari penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukemia, dan hemofilia. Upaya penjamin terhadap penyakit katastropik harus dibarengi dengan pencegahan yang optimal untuk mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan dalam pengobatan penyakit katastropik. Sebagian besar penyakit katastropik merupakan penyakit tidak menular. Penyakit - penyakit ini memiliki faktor risiko yang disebabkan oleh faktor metabolik, lingkungan, dan perilaku, sehingga pencegahan seharusnya dapat dilakukan sejak di hulu, yaitu dengan kegiatan promotif dan preventif di masyarakat.

 

Diabetes Mellitus sebagai Risiko Metabolik

Faktor risiko metabolik yang sangat penting terkait penyakit jantung, gagal ginjal dan stroke adalah diabetes melitus (DM). Diabetes melitus adalah penyakit metabolik kronis yang ditandai dengan peningkatan kadar gula darah. Diabetes melitus dianggap sebagai faktor risiko independen melalui terjadinya dislipidemia, gangguan fungsi pembuluh darah, dan hipertensi. Baik jumlah kasus maupun prevalensi diabetes akan terus meningkat oleh karena DM bersifat kronis dan akumulatif. Permasalahan ketersediaan obat, keteraturan pengobatan, kebosanan pengobatan jangka panjang, kebutuhan biaya transport, absen sekolah, masalah keluarga, masalah psiko sosial, dan komplikasi penyakit perlu mendapat perhatian berbagai pihak. Keterlibatan pemegang kebijakan, termasuk pemerintah, dan dukungan masyarakat dibutuhkan agar penderita DM tertangani dengan baik, terhindar dari komplikasi DM, dan akhirnya mencegah penyakit katastropik.

DM adalah penyakit yang mempunyai fase laten yang sangat panjang, sehingga pencegahan DM (terutama DM tipe 2), harus dimulai jauh sebelum rata - rata usia diagnosis DM. Kita semua tahu bahwa diabetes gestational merupakan faktor risiko terjadinya DM pada anak yang dilahirkan di kemudian hari, begitu juga berat badan lahir yang terlalu kecil atau terlalu besar. Sudah lama diketahui bahwa malnutrisi pada masa janin dan awal kehidupan merupakan faktor risiko DM, apalagi jika fase malnutrisi tersebut diikuti dengan koreksi yang terlalu cepat yang mengakibatkan pertumbuhan massa lemak yang berlebihan.

Berdasarkan data riset kesehatan dasar (riskesdas) 2018, prevalensi DM di Indonesia adalah 10,9 % atau sekitar 20,4 juta orang. World Health Organization (WHO) memperkirakan terjadinya kenaikan jumlah pasien DM tipe 2 di Indonesia dari 8,4 juta pada 2000 menjadi sekitar 21,3 juta pada tahun 2030. Laporan RISKESDAS 2018 juga menunjukkan peningkatan prevalensi salah satu faktor risiko diabetes yaitu obesitas dari 14,8% pada 2013 menjadi 21,8% pada 2018 (Kementerian Kesehatan Indonesia, 2019). Komplikasi yang ditimbulkan dapat berupa gangguan pembuluh darah baik makrovaskular maupun mikrovaskular, serta gangguan pada sistem saraf atau neuropati. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI melaporkan bahwa persentase komplikasi diabetes melitus di RSCM pada tahun 2011 adalah neuropati (54%), retinopati (33,4%), proteinuria (26,5%), penyakit pembuluh darah arteri perifer (10,9%), ulkus kaki (8,7%), angina (7,4%), stroke dan infark miokard (5,3%), gagal jantung (2,7%), amputasi (1,3%) dan dialisis (0,5%).  Dengan demikian DM merupakan akar masalah dari berbagai problem kesehatan yang katastropik. DM memberikan dampak pada kualitas hidup individu dan memakan biaya kesehatan yang cukup besar.

Mengapa Perlu Kegiatan Pengembangan Kebijakan DM  yang Didukung oleh Ahli - Ahli Lintas Disiplin?

Kegiatan DM mulai dari kegiatan di masyarakat hingga di rujukan tertier dengan tujuan mengurangi angka penyakit - penyakit yang ditimbulkan oleh DM. Kegiatan di masyarakat banyak dilakukan oleh departemen - departemen ilmu kesehatan masyarakat dan gizi dengan kerjasama departemen - departemen klinis. Kegiatan di rujukan tertier secara logika banyak dilakukan oleh departemen klinik. Namun peran departemen seperti kebijakan dan manajemen dapat terjadi juga. Hasil akhirnya berupa resultante dari berbagai tindakan yang dilakukan dari pencegahan di masyarakat sampai ke pelayanan tersier.

Hasil akhir diukur dari penurunan angka penyakit - penyakit yang bersumber dari Diabetes Melitus. Pengukurannya dilakukan dengan data sampel 1% BPJS yang menggambarkan secara proksi keseluruhan kasus di Indonesia.  Disamping jumlah pengguna, data rutin 1% sampel BPJS dapat memberikan gambaran mengenai berapa rupiah besaran pelayanan klaim yang dibayarkan di suatu daerah. Catatan penting dalam pengukuran ini adalah ada kemungkinan di berbagai daerah dengan akses pelayanan yang buruk, intervensi perbaikan sistem penanganan justru dapat meningkatkan angka pelayanan dan juga besaran klaim BPJS untuk penyakit - penyakit akibat diabetes.

Tujuan Seri Webinar Dialog Kebijakan DM

Tim Analis Kebijakan FK - KMK UGM untuk DM berencana menyusun sebuah monograf untuk menilik kebijakan yang telah ada di Indonesia, membandingkan dengan situasi di lapangan, dan merumuskan usulan kebijakan untuk memperbaiki manajemen diabetes di Indonesia. Monograf analisis kebijakan akan di susun setiap tahun sebagai bagian dari monitoring kebijakan DM di Indonesia.

Rangkaian kegiatan webinar ini akan membahas berbagai perkembangan, tantangan dan analisis kebijakan kesehatan dalam manajemen diabetes melitus dari mulai pencegahan di masyarakat, pelayanan primer, hingga ke pelayanan rujukan.

Secara detail sebagai berikut:

  1. Menganalisis kebijakan DM di Indonesia dengan pendekatan komprehensif, dari kebijakan pencegahan sampai ke kebijakan sistem rujukan;
  2. Mengusulkan kebijakan -kebijakan baru dalam pencegahan dan penanganan diabetes melitus di tingkat pusat dan daerah untuk tahun- tahun mendatang. Usulan ini akan dilakukan setiap tahun dengan melihat ke kinerja tahun berjalan;
  3. Mengusahakan penurunan pengeluaran biaya untuk penyakit - penyakit akibat diabetes melitus di daerah - daerah tertentu dan kelompok usia muda. Secara paralel juga bertujuan meningkatkan penggunaan pelayanan kesehatan untuk diabetes dan penyakit - penyakit akibat DM yang selama ini kurang akses.
  4. Melakukan monitoring impact kebijakan Transformasi Kesehatan terhadap Diabetes Mellitus.

Agenda Kegiatan
Bagian 1 : Kebijakan DM dari Pencegahan sampai Rujukan Tersier
1. Pendahuluan – Mengembangkan Kebijakan DM dari Prevensi Hingga Layanan Primer dan Tersier Rabu, 10 Agustus 2022 LINK
2. Kebijakan pencegahan DM Rabu, 24 Agustus 2022 LINK
3. Kebijakan DM di layanan primer Rabu, 31 Agustus 2022 LINK
4. Kebijakan DM di layanan rujukan Rabu, 7 September 2022 LINK
5. Diskusi rangkuman hasil webinar 2, 3, dan 4 Rabu, 14 September 2022 LINK
Bagian 2 : Isu-Isu Penting dalam Kebijakan DM
6. Kebijakan Obat-obatan untuk DM Rabu, 21 September 2022 LINK
7. Kebijakan pengembangan peralatan pencegahan untuk DM Rabu, 5 Oktober 2022 LINK
8. Kebijakan DM untuk kehamilan Rabu, 12 Oktober 2022 LINK
9. Kebijakan riset untuk DM Rabu, 19 Oktober 2022 LINK
Bagian 3 : Analisis Kebijakan DM 2022
10. Penyusunan Analisis Kebijakan DM 2022 Rabu, 26 Oktober 2022 LINK
11. Usulan kebijakan DM untuk tahun 2023 Rabu, 2 November 2022 LINK

UJIAN ONLINE BER-SKP

Peserta yang mendaftar dan ingin mendapatkan E-sertifikat ber-SKP sertifikat ber-SKP IDI dan IAKMI harus mengikuti ujian on-line setelah webinar series diselenggarakan disetiap tahapnya.

 

Narahubung

Informasi Kepesertaan dan Pembayaran: 

Maria Lelyana

Hp : 082134116190

Informasi konten webinar

dr. Vina Yanti Susanti

Hp: 082225156053