Posbindu PTM: Langkah Awal Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Indonesia
Merujuk pada Permenkes Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari satu orang ke orang lainnya, dimana perkembangan penyakitnya berjalan secara perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Seseorang bisa mengalami PTM akibat dari perilaku dan gaya hidup yang tidak sehat, seperti merokok, minum alkohol, jarang melakukan aktivitas fisik atau berolahraga, dan sering mengonsumsi makanan cepat saji serta makanan lainnya yang tinggi kolesterol, garam, dan gula. Perilaku dan gaya hidup tidak sehat ini biasa disebut sebagai faktor risiko PTM.
Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, prevalensi PTM di Indonesia mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil Riskesdas tahun 2013, khususnya pada penyakit strok, hipertensi, diabetes melitus, dan kanker. Akibat PTM, beban penyakit di Indonesia menjadi bertambah dan menyebabkan Indonesia harus menghadapi permasalahan beban penyakit ganda (double burden of disease) mengingat penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan dengan baik hingga saat ini.
Adanya pandemi COVID-19 juga membuat permasalahan ini semakin memburuk. Sebagaimana hasil studi yang dipublikasikan oleh WHO bahwa orang yang menderita PTM lebih rentan terkena sakit parah dan meninggal apabila terinfeksi COVID-19. Melihat buruknya kondisi yang terjadi, sudah pasti permasalahan terkait PTM ini harus segera ditangani dan ditanggulangi.
Dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tentunya, hidup sehat dan sejahtera yang dimaksud dalam ayat ini pun termasuk sehat dan terhindar dari risiko terkena PTM. Maka dari itu, upaya penanganan dan penanggulangan PTM memang menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Mengingat PTM merupakan permasalahan yang kompleks, maka penanggulangannya pun memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 9 Ayat 1 bahwa setiap orang berkewajiban untuk ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dari ayat ini dapat terlihat bahwa upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk mencegah masyarakat dari kemungkinan terkena PTM, merupakan kewajiban setiap orang tanpa terkecuali.
Dalam Permenkes Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular pada Pasal 20 Ayat 1 dan 2 juga disebutkan bahwa masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok, berperan aktif dalam penanggulangan PTM. Peran serta masyarakat tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dengan membentuk dan mengembangkan Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM).
Posbindu PTM merupakan salah satu strategi pengendalian dan penanggulangan PTM yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif, khususnya dalam kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM serta tindak lanjut dini kepada masyarakat yang berusia 15 tahun ke atas. Deteksi dini ini dilakukan agar faktor risiko PTM pada seseorang dapat diketahui sedari dini sehingga tindak lanjut dan pengobatan PTM pun akan lebih efektif. Kegiatan yang dilakukan dalam Posbindu PTM juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam setiap tahapan manajemennya.
Seperti upaya kesehatan lainnya, manajemen Posbindu PTM juga terdiri atas tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian. Sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Posbindu PTM, kegiatan yang dilakukan dalam tahap perencanaan Posbindu PTM meliputi sosialisasi dan advokasi kepada stakeholder setempat, pelatihan kader Posbindu PTM untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait faktor risiko PTM dan cara pemantauannya, pengaturan mekanisme kerja antara kader Posbindu PTM dengan Puskesmas sebagai pembinanya, penyediaan logistik, serta sumber pembiayaan.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan. Dalam pelaksanaan Posbindu PTM, terdapat lima tahapan. Berikut ini kegiatan yang dilakukan dari lima tahapan tersebut.
- Pendaftaran dan pencatatan
- Wawancara faktor risiko PTM, baik pada individu terkait maupun keluarganya
- Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut serta penghitungan indeks massa tubuh (IMT)
- Pemeriksaan faktor risiko PTM, seperti tekanan darah dan kadar gula darah sewaktu
- Identifikasi faktor risiko PTM, edukasi, dan dilanjutkan dengan tindak lanjut dini berupa rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) apabila ditemukan faktor risiko PTM pada individu tersebut
Setelah pelaksanaan selesai, kegiatan selanjutnya adalah pemantauan dan penilaian. Dalam kegiatan pemantauan dan penilaian, hasil pencatatan dan pelaporan data terkait proporsi faktor risiko PTM dan cakupan kegiatan Posbindu PTM dari kader Posbindu PTM merupakan sumber data yang sangat penting. Nantinya, laporan dari setiap Posbindu PTM yang ada di wilayah kerja Puskesmas akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat oleh Puskesmas dan laporan ini akan terus dilaporkan secara berjenjang kepada otoritas kesehatan masyarakat di setiap tingkatan sampai dengan Kementerian Kesehatan.
Setelah menerima laporan, otoritas kesehatan masyarakat akan memberikan umpan balik kepada otoritas kesehatan masyarakat di bawahnya sampai pada level masyarakat, yaitu Posbindu PTM. Dari kegiatan pemantauan dan penilaian ini diharapkan dapat memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan Posbindu PTM sehingga angka kesakitan dan kematian akibat PTM di Indonesia pun dapat menurun.
Seluruh rangkaian kegiatan Posbindu PTM yang tercantum dalam kebijakan dan pedoman yang ada telah disusun secara sistematis dan komprehensif sehingga mudah untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Posbindu PTM di Indonesia pun bisa dikatakan sudah cukup baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercapainya target salah satu indikator program P2PTM pada Renstra Kemenkes tahun 2015-2019. Dalam Renstra tersebut, capaian indikator persentase desa/kelurahan yang melaksanakan Posbindu PTM pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 40%. Pada kenyataannya, capaian indikator tersebut melebihi target yang sudah dibuat sebelumnya dengan persentase sebesar 43,92%.
Walaupun begitu, masih ditemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan Posbindu PTM. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Ros, seorang kader Posbindu PTM yang ada di Kota Cirebon, salah satu masalah yang sering dijumpai adalah masyarakat yang tidak bersedia untuk melakukan deteksi dini faktor risiko PTM di Posbindu PTM, terutama para remaja. Alasan mereka enggan melakukan deteksi dini faktor risiko PTM adalah mereka merasa bahwa anak seusia mereka belum perlu melakukan hal tersebut karena menurut mereka PTM hanya diderita oleh orang dewasa dan lansia. Selain itu, ada pula sebagian masyarakat yang takut dan tidak siap jika mereka dinyatakan menderita PTM setelah melakukan deteksi dini faktor risiko PTM di Posbindu PTM sehingga mereka memilih untuk tidak mengetahui kondisi kesehatannya.
Pola pikir tersebut tentu salah dan justru dapat merugikan masyarakat di kemudian hari. Tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat lain di luar sana juga memiliki pola pikir yang sama dengan masyarakat yang ada di Kota Cirebon. Maka dari itu, diperlukan edukasi yang masif untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya deteksi dini faktor risiko PTM. Upaya edukasi ini dapat dilakukan oleh kader Posbindu PTM bersama perangkat desa setempat dan petugas Puskesmas dengan menyelenggarakan pertemuan masyarakat desa, pemasangan banner atau poster di beberapa lokasi strategis, publikasi infografis atau konten menarik di media sosial, dan penayangan iklan promosi deteksi dini faktor risiko PTM di televisi.
Dari upaya tersebut diharapkan dapat mendorong, memotivasi, dan meyakinkan masyarakat agar mau dan tidak takut untuk melakukan deteksi dini faktor risiko di Posbindu PTM. Dengan demikian, upaya pengendalian dan penanggulangan PTM di Indonesia bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat terhindar dari risiko terkena PTM dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia pun dapat meningkat.
Yuk, bersama-sama kita sukseskan langkah awal pengendalian PTM di Indonesia melalui Posbindu PTM!
Penulis: Alya Adhityashma Wahono
Editor: Tim Kumparan
Sumber: kumparan.com