<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Sumber Daya Manusia
  • Di Pelayanan Primer: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan menekankan pentingnya ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan memadai untuk pelayanan kesehatan, termasuk penanganan Diabetes Melitus. Tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Diabetes Melitus meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan masyarakat.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1344/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus menunjukkan bahwa setiap strata pelayanan diabetes melitus memiliki persyaratan tenaga kesehatan yang berbeda-beda. Berikut adalah ringkasannya:
  • Strata Paripurna: Strata ini membutuhkan tim medis yang paling lengkap dan beragam. Selain dokter spesialis penyakit dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang endokrin metabolik, juga diperlukan dokter subspesialis dari berbagai bidang seperti kardiologi, ginjal, gastroenterologi, hingga psikiatri. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan di strata paripurna sangat komprehensif, mencakup tidak hanya aspek medis, tetapi juga psikologis dan rehabilitasi.
  • Strata Utama: Strata ini masih memerlukan tim medis yang cukup lengkap, namun tidak sebanyak strata paripurna. Fokus utama masih pada dokter spesialis penyakit dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang endokrin metabolik, serta dokter subspesialis kardiologi dan bedah vaskular.
  • Strata Madya: Strata ini memiliki persyaratan tenaga kesehatan yang paling sederhana di antara ketiga strata. Fokus utama adalah pada dokter spesialis penyakit dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang endokrin metabolik atau pelatihan tambahan diabetes melitus.