<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah

Pelayanan Rujukan Sekunder

Program pelayanan rujukan Diabetes Melitus (DM) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan penderita DM mendapatkan perawatan yang optimal dan berkelanjutan. 

KMK No. 1344/2023 menetapkan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan DM, dengan tujuan meningkatkan kemampuan SDM, sarana, dan prasarana rumah sakit, termasuk di tingkat madya yang dapat menjadi rujukan dari layanan primer.

KMK No. 603/2020 tentang PNPK DM Tipe 2 memberikan panduan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan tatalaksana DM, termasuk di layanan primer. PNPK ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di fasilitas pelayanan kesehatan. Pedoman ini mencakup standar penapisan, pemeriksaan, dan pengelolaan pasien DM tipe 2 di fasilitas kesehatan primer.

Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024 mengatur pelayanan skrining riwayat kesehatan dan peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis, termasuk DM. Peraturan ini mencakup Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) bagi peserta DM tipe 2 dengan pemeriksaan gula darah puasa dan post prandial bulanan, serta HbA1c setiap 3-6 bulan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemeriksaan penunjang bertujuan untuk memantau status kesehatan peserta.