<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Pelayanan Primer |
Program pencegahan Diabetes Melitus (DM) di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mencakup berbagai inisiatif untuk mengurangi prevalensi DM dan meningkatkan kualitas hidup penderita.
UU No. 17 Tahun 2023 menjadi landasan utama, menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, termasuk untuk penanganan DM.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk di layanan primer. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan primer. PP ini juga mengatur tentang upaya deteksi dini, yang sangat penting dalam penanganan DM.
PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permenkes No. 6 Tahun 2024 tentang SPM mengatur standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Standar ini mencakup mutu pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang diperlukan untuk penanganan DM. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan pemenuhan SPM paling lambat 3 bulan sejak diundangkan.
Permenkes No. 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan PTM secara khusus mengatur tentang upaya penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk DM. Regulasi ini menekankan pentingnya pencegahan, pengendalian, dan penanganan DM secara komprehensif dan berkelanjutan.
Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024 mengatur tentang pelayanan skrining riwayat kesehatan, pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis, termasuk DM. Peraturan ini memastikan bahwa peserta BPJS memiliki akses terhadap layanan deteksi dini dan penanganan DM di layanan primer.