<< Kembali ke Peta << Kembali ke Gambar Rumah
Kegiatan Pencegahan di Masyarakat |
Kegiatan Pencegahan di Masyarakat
UU No. 17/2023 menjadi dasar hukum, menekankan tanggung jawab pemerintah dalam upaya kesehatan, termasuk pencegahan DM melalui berbagai upaya seperti promosi kesehatan dan pengendalian faktor risiko.
PP No. 28/2024 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan UU Kesehatan, termasuk peran serta masyarakat dalam upaya promotif dan preventif DM. PP ini juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak serta deteksi dini faktor risiko PTM.
Inpres No. 1/2017 tentang GERMAS menginstruksikan koordinasi lintas sektor untuk mempromosikan gaya hidup sehat sebagai upaya pencegahan DM. Instruksi ini menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam perubahan perilaku.
Permenkes No. 63/2015 mengatur pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label pangan olahan, serta pesan kesehatan tentang batas konsumsi harian. Tujuannya adalah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar dapat membuat pilihan.